Kamis 18 Sep 2014 17:20 WIB

Mobil Pelat B Dilarang Masuk Bogor, DPRD: Melanggar HAM

Jalur Puncak
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jalur Puncak

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Yus Ruswandi menentang rencana kebijakan melarang mobil pelat B masuk Bogor. Menurut politikus Partai Golkar itu pelarangan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

Yus menilai, Pemkot Bogor terlalu gegabah tanpa melakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu. Sebab, menurutnya, pelarangan itu secara langsung akan menurunkan pendapatan daerah Bogor. "Pemasukan dari sektor pariwisata yang disumbang warga Jakarta kan besar sekali," ujar Yus saat ditemui Republika Online (ROL) di kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (17/9).

Kebijakan pelarangan pelat B masuk ke Kota Bogor juga akan menimbulkan efek yang tidak baik. Sebab, di masa mendatang bakal terjadi pengotak-kotakan masyarakat suatu daerah. "Nanti kalau pelat F dilarang ke Jakarta bagaimana?" tanya Yus.

Yus menyebut, Pemkot Bogor terlalu naif jika hanya menyalahkan warga Jakarta atas kemacetan yang terjadi di kota tersebut. Ia menyarankan pemkot membenahi tata kota dan sarana transportasi massal agar para masyakat mau beralih dari kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement