Kamis 18 Sep 2014 19:56 WIB

Kejagung Masih Dalami Peran Udar Pristono

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).   (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana mengatakan pihaknya belum menemukan peran lain dari tersangka kasus korupsi Bus Transjakarta berkarat.

"Belum ketemu. Sejauh ini belum ada. Masih tahap penahanan semalam," kata Tony di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/9).

Selain itu, ia menuturkan salah satu tersangka dari pihak swasta sudah mengembalikan 6 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung. Setelah, sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dari swasta.

"Tiga tersangka dari swasta yang merupakan dari 7 tersangka yaitu pemenang lelang. Itu uang lelang dibayarkan kepada mereka. Ditelusuri uang kemana-mananya maka satu tersangka sudah mengembalikan 6 miliar ke penyidik," katanya.

Sementara itu, satu berkas perkara dengan dua tersangka sudah masuk ke penuntutan dan sekarang sudah tahap akhir. "Tersangka lain belum ada baru 7 orang," katanya.

Menyangkut keinginan tersangka Udar Pristono agar Jokowi memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Tony mengatakan pihaknya tidak semata-mata merespon apa yang disampaikan tersangka dengan memanggil Jokowi. Pasalnya, alat bukti yang berbicara belum mencukupi kearah sana.

Namun, ia menuturkan mempersilahkan tersangka Udar Pristono jika akan mengajukan saksi. Pasalnya hal itu bukan kewajiban penyidik. Dalam kasus Bus Transjakarta, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka yaitu BS Direktur Utama PT New Armada/PT Mobilindo Armada Cemerlang. AS, Dirut PT Ifani Dewi dan CCK, Dirut PT Korindo Motors.

Udar Pristino, Mantan Kadishub DKI Jakarta, Prawoto Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). DA, PNS Dishub DKI Jakarta selaku pejabat pembuat komitmen dan ST PNS Dishub DKI Jakarta selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement