REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Panja RUU Pilkada), Abdul Hakam Naja mengaku belum menerima surat resmi Fraksi Demokrat yang mendukung pilkada langsung. Menurut Hakam dukungan DPP Demokrat terhadap pilkada langsung tidak bisa dianggap mewakili sikap Fraksi Demokrat di DPR.
"Pernyataan resmi disampaikan perwakilan fraksi di forum rapat. Tidak bisa disampaikan yang bukan anggota DPR," kata Hakam kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/9). Hakam mengatakan sampai saat ini fraksi yang mendukung pilkada langsung masih Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura.
Fraksi Demokrat tidak termasuk di dalamnya. Dia menyatakan akan mengonfirmasi kembali sikap setiap fraksi dan pemerintah dalam rapat panja. "Jadi nanti sikap-sikap fraksi akan saya konfirmasi lagi, saya tanya lagi satu-satu, baik pemerintah maupun DPR," ujarnya.
Rencananya Panja akan menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (23/9) besok. Rapat akan membahas laporan tim perumus, tim sinkroninasi, dan pandangan akhir fraksi serta pemerintah sebelum dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna Kamis (25/9).
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edi mengatakan pihaknya masih konsisten mendukung pilkada tidak langsung melalui DPRD. Fraksi PAN beralasan konstitusi UUD 1945 hanya mengamanatkan pemilihan langsung untuk menentukan presiden bukan kepala daerah.
"Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis, itu konstitusinya, kata Tjatur. Fraksi PAN tidak mempersoalkan sikap Fraksi Demokrat yang berubah haluan mendukung pilkada langsung.
Hanya saja Fraksi PAN tidak akan mengubah sikap dalam pengambilan keputusan di RUU Pilkada di sidang paripurna. "Ya kami hormati pilihan itu, kalau kami sesuai dengan konstitusi," kata Tjatur.