Selasa 23 Sep 2014 11:15 WIB

Pengedar Narkoba di Surakarta Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengedar Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat pengedaran narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Kelurahan Sewu, Kota Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati di Solo, Selasa mengatakan seorang tersangka tersebut adalah Ags Ad (39), warga Kelurahan Sewu, Jebres, Solo, yang kini ditahan di Polresta untuk pemeriksaan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain sembilan paket plastik transparan berisi sabu-sabu, sebuah tabung plastik bekas bungkus permen karet, uang tunaik Rp700 ribu, handphone Samsung.

Menurut Sis Raniwati, tersangka Ags Ad ditangkap oleh petugas di rumahnya, Sabtu (13/9) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR di Polokarto, Sukoharjo, yang kini masih menjadi buron polisi.

Tersangka membeli sabu-sabu seharga Rp4,8 juta dengan cara ditransfer ke bank dan kemudian sabu-sabu diterima di alamat kawasan Puncang Sawit, Jebres, Jumat (12/9) sekitar puku 16.00 WIB. Barang haram itu, diambil oleh tersangka setelah menerima pesan dari AR petunjuk lokasinya.

"Petugas kini masih mengejar AR yang diduga terlibat jaringan pengedaran narkoba di Solo," kata Sis Raniwati.

Petugas sebelumnya juga menangkap seorang yang diduga terlibat peredaran jaringan narkoba di depan Warnet Yahoo Jalan Dr Sutomo, Kalitan Laweyan, Solo, bersama barang bukti satu paket sabu-sabu terbungkus plastik transparan dan lakban.

Seorang tersangkan tersebut yakni Nbl Frd (20), warga Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap pada Jumat (12/9), sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Sis Raniwati, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama N asal Polokarto, Sukoharjo, dengan cara membeli seharga Rp700 ribu per paket. Uang diserahkan langsung kepada N dan tersangka langsung diberi satu paket sabu-sabu.

Atas perbuatannya itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement