REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kebakaran hutan dan lahan yang kerap berulang setiap tahunnya di sejumlah daerah di Tanah Air. Karenanya, memerlukan langkah konkret sebagai solusinya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam jangka pendek, menengah dan panjang, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan semua pihak. Yaitu pencegahan, preventif dan penegakkan hukum.
Menurut dia, dari tiga langkah itu, pencegahan sebelum api membesar hingga menimbulkan kabut asap merupakan aspek terpenting. "Karena kebakaran hutan dan lahan berulang-ulang terjadi," ujarnya di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/9).
Aspek berikut, kata dia, adalah penegakkan hukum. Zulkifli mengatakan, berdasarkan keterangan kejaksaan agung, penegakkan hukum terhadap aktor intelektual di balik kebakaran hutan dan lahan adalah keniscayaan.
"Tidak hanya kepada petugas lapangan," kata Zulkifli.
Berdasarkan data Polri, sepanjang 2014 institusi tersebut telah menyelesaikan pemberkasan 186 kasus tindak pidana kebakaran hutan dengan 283 tersangka, termasuk dua korporasi.
Sejauh ini, 14 kasus sudah divonis pengadilan. Namun, vonisnya relatif ringan. Hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan hanya berkisar satu sampai dua tahun. Sedangkan korporasi yang terlibat hanya terkena hukuman denda Rp 2 miliar.
Aspek terakhir adalah pemadaman. Namun Zulkifli menyebut upaya ini tidak mudah. Apalagi jika kebakaran terjadi di lahan gambut.
"Makanya paling bagus adalah pencegahan. Kita sudah ada model di Riau bagaimana bagusnya kerja sama yang dikoordinir BNPB antara pemda, polda dan pangdam," ujar dia.
"Kita lihat Riau berhasil. Oleh karena itu, Riau akan menjadi model bagi provinsi-provinsi lain. Begitu ada hotspot langsung satgas bergerak mendatangi. Kalau ada pembakar langsung diamankan, ditangkap sehingga menimbulkan efek jera," papar Zulkifli.