Selasa 23 Sep 2014 20:52 WIB

PDIP Harap Ada Putusan Sela Uji Materi MD3

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Trimedya Panjaitan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) optimistis permohonan mereka tentang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. 

Partai moncong putih itu juga yakin putusan tersebut akan dikeluarkan sebelum pelantikan anggota DPR yang baru pada 1 Oktober mendatang.

"Kalau dilihat tadi kan semua dipanggil hari ini. Jadi kami optimistis sudah dekat akan ada putusan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Gedung MK Selasa (23/9).

Tri mengatakan, optimisme pantas untuk dipegang melihat dari maratonnya persidangan. Para pihak yang diminta untuk memberikan tanggapan soal MD3 pun sudah hadir seluruhnya.

"Kita harap sudah ada putusan, ya (minimal) putusan sela agar undang-undang yang lama masih bisa dijalankan," kata dia.

Pembatalan UU MD3 secara langsung akan memberikan keutungan bagi PDIP. Sebagai pemenang pileg, maka salah satu kader mereka berhak duduk sebagai Ketua DPR.

Dalam sidang kali ini perwakilan DPR, pemerintah dan pihak terkait lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan mereka terkait UU MD3. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement