REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) optimistis permohonan mereka tentang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
Partai moncong putih itu juga yakin putusan tersebut akan dikeluarkan sebelum pelantikan anggota DPR yang baru pada 1 Oktober mendatang.
"Kalau dilihat tadi kan semua dipanggil hari ini. Jadi kami optimistis sudah dekat akan ada putusan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan di Gedung MK Selasa (23/9).
Tri mengatakan, optimisme pantas untuk dipegang melihat dari maratonnya persidangan. Para pihak yang diminta untuk memberikan tanggapan soal MD3 pun sudah hadir seluruhnya.
"Kita harap sudah ada putusan, ya (minimal) putusan sela agar undang-undang yang lama masih bisa dijalankan," kata dia.
Pembatalan UU MD3 secara langsung akan memberikan keutungan bagi PDIP. Sebagai pemenang pileg, maka salah satu kader mereka berhak duduk sebagai Ketua DPR.
Dalam sidang kali ini perwakilan DPR, pemerintah dan pihak terkait lainnya dihadirkan untuk memberikan keterangan mereka terkait UU MD3.