REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus I Gede Pasek Suardika mengatakan, jika di dalam sidang faktanya tidak ada yang bisa dibuktikan dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, maka demi keadilan Anas seharusnya bisa bebas.
"Ya seharusnya Anas bebas. Bebas demi hukum dan atas nama keadilan," tutur Gede Pasek, kepada Republika, Selasa (24/9).
Di dalam sidang tuturnya, luas dan lebar lapangan main adalah yang ada di dalam dakwaan. Lalu hal itu diuji di tahap pembuktian. Apa yang akhirnya teruji di pembuktian, membuat tuntutan harus menyelesaikan hasil persidangan. Kemudian, ujar dia, tuntutan disandingkan dengan pledoi. Dari keduanya, hakim kemudian mengambil putusan.
"Kita hanya berharap hakim menggunakan fakta persidangan dari kesaksian yang berintegritas, untuk menjadi dasar pertimbangan putusan. Bukan karena faktor-faktor lain," lanjutnya.
Ia mengatakan, beberapa fakta JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dalam dakwaan soal Harrier dari Adhikarya terkait Hambalang, terbukti menurutnya bukan berasal dari Hambalang dan Adhikarya.
Kemudian soal aliran dana Kongres, terbukti itu bukan sumbangan-sumbangan dan Nazar justru mendapatkan untung dari hal itu. Bahkan, uang tersebut dipakai untuk seluruh kandidat. Soal survei LSI, terbukti itu memang tidak atas permintaan Anas, melainkan dalam rangka kredibilitas LSI bersaing dengan FOX Indonesia.
Lantas soal Vellfire, itu juga terbukti sebagai pinjaman dan leasing, serta sudah selesai menjadi anggota DPR. Terakhir soal tambang, PT Arina Kota Jaya tuturnya sama sekali tidak ada jejak Anas di dalamnya.