REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Drs Mashui, menegaskan, penyidik akan menjerat pemilik pabrik mi mengandung formalin dengan sejumlah pasal.
Pasal yang akan dikenakan kepada pemilik pabrik mi formalin tersebut yaitu UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf b, UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
‘’Sampai saat ini pemilik pabrik mi mengandung formalin masih menjelani pemeriksaan,’’ kata dia kepada para wartawan, Rabu (24/9).
Menurut Mashudi, pemberantasan industri mi rumahan yang mengandung formalin dan zat berbahaya lainnya menjadi target aparat Polrestabes.
Selasa (23/9) kemarin, Satuan reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah pabrik mi yang mengandung formalin di Jalan Karasak Lama, RT 7 RW 5, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Di tempat tersebut polisi menyita 1,2 ton mi mengandung formalin yang siap dijual ke pasaran.
Sebelumnya, kata Mashudi, polisi juga menggerebek sebuah pabrik sejenis di Jl Kopo Bandung. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan mi berformalin dan bahan kimia yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat daro dalm pabrik tersebut. Pemilik pabrik berinisial L kini masih menjalani pemeriksaan intensif jajaran Polrestabes Bandung.
‘’Pemberantasan peredaran makanan mengandung formalin, khusus mi akan terus kita tingkatkan,’’ kata dia.