REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sebanyak 180 peserta dari 14 kabupaten/kota yang mewakili serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha mengikuti pelatihan teknik negosiasi yang diselenggarakan Dinas Nakertrans Sulawesi Tenggara.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Nakertans Sultra Makner Sinaga, Rabu mengatakan bahwa pelatihan yang dibagi tiga gelombang itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis pekerja/buruh, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha dalam melakukan negosiasi.
"Pengertian nogosiasi dimaksud adalah dalam rangka pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja/buruh di tempat kerja sehingga tercipta sebuah komunikasi yang efektif agar hubungan kerja berjalan dengan baik," ujarnya.
Pelatihan yang merupakan angkatan pertama pada tahun 2014, kata dia, dilaksanakan selama tiga hari di salah satu hotel di Kendari.
Pelatihan yang dibuka Kadis Nakertrans Sultra Armunanto itu juga dihadiri Kasubdit Kelembagaan Hubungan Industrial Ditjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI Siti Junaedah dan Ketua Komisi IV DPRD Sultra H. Abubakar Lagu.
Sementara itu, narasumber selain pejabat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pakar komunikasi Uiversitas Haluoleo (UHO) Kendari, dan pejabat dari Nakertrans Sultra.
Menurut Sinaga, materi yang dilatihkan peserta di antaranya terkait dengan kebijakan pemerintah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di tempat bekerja, membangun budaya berunding dalam hubungan industrial, dan teknik komunikasi dalam hubungan industrial.
Materi lain adalah terkait dengan strategi negosiasi dalam hubungan industrial dan menyangkut manajemen konflik dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Hasil yang diharapkan dalam pelatihan teknik negosiasi itu tidak lain agar pekerja/buruh, serikat pekerja, maupun pengusaha melakukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama (PKB) dan perundingan dalam rangka penyelesaian perselisihan secara biparti dengan cepat dan tepatn sehingga terwujud hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan bermartabat.