REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Namun, Anas tidak terima dengan putusan tersebut dan merasa putusan tidak adil karena tidak sesuai fakta pengadilan.
"Saya sebagai terdakwa merasa tidak adil karena tidak sesuai fakta pengadilan," katanya, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan itu, Anas pun meminta majelis hakim untuk melakukan mubahalah atau sumpah kutukan. Ia merasa yakin dengan pendiriannya, begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum dengan keyakinannya, serta majelis hakim yang memutuskan perkara. Artinya, putusan perkara didasarkan pada keyakinan masing-masing pihak.
"Menyangkut yang saya yakini sebagai keadilan, saya mohon diperkenankan diujung persidangan ini, saya sebagai terdakwa, tim jaksa penuntut umum, dan majelis umum melakukan mubahalah. Mubahalah adalah sumpah kutukan. Siapa yang salah itu yang sanggup menerima kutukan," katanya.
Mantan ketua umum Partai Demokrat dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan serta denda Rp300 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dolar AS.