REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.
Saat ini, Udar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2013 dan tahun angggaran 2012.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono mengatakan pihaknya membongkar laporan tahun 2012 dan mendapati keterlibatan yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"(Peran) tidak jauh beda dengan yang dulu (kasus 2013). Jadi nanti dakwaannya jadi satu dengan 2013,"ujarnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/9).
Ia menuturkan pihaknya pun terus mendalami kasus tersebut dan bisa menyidik mengenai tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).
"Jadi itulah kepiawaian jaksa, bagaimana mengkontradiksikan dakwaan yang adil prosedural yang tidak merampas kemerdekaan seseorang," katanya.