Rabu 24 Sep 2014 19:07 WIB

Kejagung Telusuri TPPU Tersangka Udar dalam Kasus Transjakarta

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Saat ini, Udar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta di Provinsi DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2013 dan tahun angggaran 2012.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Widyo R Pramono mengatakan pihaknya membongkar laporan tahun 2012 dan mendapati keterlibatan yang bersangkutan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"(Peran) tidak jauh beda dengan yang dulu (kasus 2013). Jadi nanti dakwaannya jadi satu dengan 2013,"ujarnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (24/9).

Ia menuturkan pihaknya pun terus mendalami kasus tersebut dan bisa menyidik mengenai tindak pidana pencucian uangnya (TPPU).

"Jadi itulah kepiawaian jaksa, bagaimana mengkontradiksikan dakwaan yang adil prosedural yang tidak merampas kemerdekaan seseorang," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement