Kamis 25 Sep 2014 17:38 WIB

Pilkada Melalui DPRD Merupakan Demokrasi LIberal

Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASING-- Anggota DPR-RI Habib Nabiel Fuad Almusawa berpendapat, pemilihan kepala daerah atau Pilkada secara langsung merupakan demokrasi liberal.

"Padahal kita konsekuen dengan demokrasi permusyawaratan/perwakilan," ujar legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu, melalui pesan singkat (sms), Kamis (25/9).

Menurut dia demokrasi permusyawaratan/perwakilan itu sebagaimana sila ke-4 dari Pancasila yang menjadi dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Politisi PKS itu membenarkan, bahwa Rasulullah Muhammad saw juga menganut sistem demokrasi permusyawaratan/perwakilan, seperti ketika mau meletakan kembali hajar aswad di Ka'bah yang merupakan Baitullah bagi umat Islam.

"Begitu pula dalam pemilihan pimpinan kabilah, melalui permusyarawatan/perwakilan, yang juga sebagai salah satu upaya menghindari konflik," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Habib Nabiel lebih cenderung menggunakan sistem permusyawartan/perwakilan dalam Pilkada.

Pendapat yang hampir serupa dari akademisi Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah (Kalteng) Prof Dr HM Norsanie Darlan MS PH, yang berpendapat, Pilkada langsung cenderung lebih memperbesar konflik di masyarakat.

"Masih banyak faktor negatif lain dari Pilkada secara langsung. Sementara Pilkada secara tidak langsung atau melalui permusyawaratan/perwakilan justru lebih banyak positif," ujar Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalteng itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement