REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang paripurna DPR untuk pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada kembali diskorsing. Ini dilakukan setelah hujan interupsi terhadap keputusan pimpinan sidang terkait opsi yang akan divoting.
Pimpinan sidang, Priyo Budi Santoso mengetuk palu untuk dua opsi voting. Yaitu, pemilihan langsung dan lewat DPRD. Ia mengabaikan usulan Partai Demokrat yang meminta ada opsi ketiga.
Sontak, keputusan itu langsung membuat anggota dewan protes. Khususnya dari fraksi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Mereka meminta agar opsi ketiga tetap dimasukan.
Opsi ketiga itu yakni pemilihan langsung tapi dengan 10 syarat. Mereka menolak apabila 10 syarat ini hanya menjadi catatan dalam pengesahan undangan-undang.
"Di mana 10 perbaikan ini harus masuk dalam pasal undang-undang. Bukan sekadar catatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto saat membacakan pandangan fraksinya di sidang paripurna.