Jumat 26 Sep 2014 02:55 WIB

Jika Yakin, JPU Diminta tak Ragu Ajukan Banding

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu bulan terakhir, hakim Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi Hambalang Anas Urbaningrum dan tersangka kasus suap pilkada Banten, Ratu Atut Chosiyah. 

Kedua vonis yang diterima Anas dan Atut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU).

Pengamat hukum TPPU Korupsi Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, vonis hakim yang lebih rendah dari JPU patut dipertanyakan.

Karena, kata dia, jika bukti dan saksi yang dimiliki JPU meyakinkan maka seharusnya bisa langsung mengatakan tidak setuju. Lalu, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kalau JPU yakin dengan dakwaan dan bukti yang ada mestinya langsung semangat mengatakan banding. Jangan pikir-pikir karena masyarakat akan memandang JPU tidak yakin dengan dengan dakwaan dan bukti yang dimiliki," ujar Yenti saat dihubungi Republika, Kamis (25/9).

Mengenai uang pengganti, ia menyebut, harus dikembalikan sesuai dengan jumlah yang telah diterima atau dikorupsi. 

Karenanya, kata dia, Anas harus membayar uang pengganti sesuai dengan putusan majelis hakim. Berbeda dengan Atut yang tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

"Pasal yang dikenakan berbeda. Sehingga Atut tidak dikenakan sanksi uang pengganti atau ganti rugi," katanya.

Anas divonis delapan tahun penjara dan denda 300 juta. Serta uang penganti senilai Rp 57,5 miliar rupiah dan 5 juta dolar AS. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Anas dihukum 15 tahun penjara, denda 500 juta serta uang pengganti 94,1 miliar rupiah dan 5 juta dolar AS.

Sedangkan Ratu Atut dipidana empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider lima bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta hakim memenjarakan Atut 10 tahun dan didenda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement