Jumat 26 Sep 2014 13:29 WIB

Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup Ditolak

Wartawan Republika, Erik Purnama Putra menyabet juara 2 kategori media cetak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Media Award 2013.
Foto: ist
Wartawan Republika, Erik Purnama Putra menyabet juara 2 kategori media cetak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Media Award 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar PT Surya Panen Subur (SPS) membayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 439 milyar atas tuduhan membiarkan lahan perkebunannya terbakar.

"Mengadili, menolak provisi untuk seluruhnya, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat sebagian, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Dari empat eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum SPS, majelis mengabulkan sebagian, yakni kurang pihak dan gugatan bersifat kabur. Menurut majelis, KLH harusnya tidak mempermasalahkan PT SPS karena perusahaan ini baru di-take over tahun 2011, sementara kerusakan lahan yang didalilkan sejak tahun 2009.

Kemudian, KLH tidak bisa membuktikan gugatannya, apakah kerusakan lahan itu akibat kebakaran atau akibat faktor lain. Selain itu, KLH juga tidak bisa memastikan berapa jumlah luas lahan yang rusak akibat terbakar, sehingga klaim jumlah area tertentu mengalami kerusakan tidak bisa diterima.

Adapun dua eksepsi PT SPS yang ditolak majelis hakim, yakni dalil mengenai diskualifikasi in person dan gugatan prematur. Dengan demikian, majelis menghukum penggugat untuk membayar perkara.

Usai persidangan, Rivai Kusumanegara, kuasa hukum PT SPS mengapresiasi putusan majelis. Menurutnya, putusan telah sesuai dengan fakta persidangan, seperi tentang tuduhan adanya hot spot di wilayah SPS tahun 2009, yang tak berdasar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement