REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan peredaran ikan piranha yang beredar di sentra-sentra penjualan ikan hias di Jakarta.
"Kenyataannya peredaran ikan piranha sudah banyak beredar di pusat penjualan ikan hias, karena itu kami akan monitor," kata Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Liliek Litasari, Jakarta, Jumat (26/9).
Ia mengatakan nyatanya ikan piranha sudah bisa dibudidayakan di Indonesia karena iklimnya cocok dengan asal ikan piranha yaitu dari hutan hujan tropis di Amazon, Amerika Selatan.
"Saya kira ada beberapa macam jenis yang cocok dibudidayakan di Indonesia dan kami belum melakukan pemantauan dan penyitaan di sentra penjualan ikan hias wilayah Jakarta," katanya.
Ia mengungkapkan dampak penyebaran ikan pemakan daging ini di perairan Jakarta bisa mengakibatkan rusaknya kelestarian sumber perairan, lingkungan dan manusia.
"Bila ikan piranha ini lepas di perairan umum tanpa sengaja maka ikan tersebut akan berkembang biak dengan cepat dan membahayakan kehidupan warga di bantaran sungai," katanya.
Ia menambahkan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 tahun 2009, sebanyak 11 jenis ikan piranha masuk dalam 30 spesies ikan yang dilarang masuk Indonesia diantaranya Golden Piranha, Red Piranha, Black Spot Piranha, Ruby-red Piranha dan Gibbus Piranha.
"Ikan piranha adalah ikan yang dilarang masuk Indonesia tapi yang saya tahu ikan tersebut sudah menyebar di Jakarta sebagai ikan hias namun kami akui kekurangan personil untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," katanya.