Jumat 26 Sep 2014 18:56 WIB

Pilkada di DPRD, Peran KPU dan Bawaslu Dipersempit

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama perwakilan pemerintah dan DPR berada dalam ruang tunggu saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) bersama perwakilan pemerintah dan DPR berada dalam ruang tunggu saat akan mengikuti rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan,Jakarta, Senin (25/8). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja mengatakan, pilkada di DPRD yang telah disahkan DPR membeirkan konsekuensi terhadap penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. KPU dan Bawaslu di daerah otomatis peran dan kewenangannya dipersempit.

"Ini konsekuensi pilkada di DPRD. Mereka (KPU dan Bawaslu) tetap berperan, dilibatkan dalam pembentukan tim independen untuk uji publik," kata Hakam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).

Proses pemilihan kepala daerah di DPRD yang lebih sederhana, menurut Hakam, tidak hanya mempersempit peran penyelenggara pemilu. Tetapi juga mempersingkat tahapan, waktu, menekan anggaran, dan menyederhanakan proses pemilihan yang selama ini cukup panjang dan rumit.

Meski begitu, menurutnya KPU dan Bawaslu tetap diperlukan. Lantaran, dalam UUD 1945 telah ditetapkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan KPU dan Bawaslu secara mandiri.

"Keberadaannya tetap ada. Pemilihan umum presiden dan pemilihan legislatif mereka yang menyelenggarakan," ujarnya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah UU Pilkada disahkan, KPU masih dalam posisi menunggu. Namun KPU akan mengikuti semua aturan dalam UU Pilkada.

"Kami harus tunggu dulu sampai terbitnya UU. Kan ada waktu 30 hari, dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu," kata Husni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement