Jumat 20 Dec 2024 19:05 WIB

KPU dan Bawaslu Diusulkan Jadi Badan Ad Hoc, Komisi II DPR: Tergantung Model Pemilu

Tugas KPU dan Bawaslu dinilai hanya signifikan saat pelaksanaan pemilu dilakukan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Personel kepolisian berjaga saat melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres-cawapres terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Personel kepolisian berjaga saat melakukan pengamanan menjelang rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres-cawapres terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diwacanakan diubah menjadi badan ad hoc. Pasalnya, tugas KPU dan Bawaslu dinilai hanya signifikan saat pelaksanaan pemilu dilakukan.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penentuan status KPU dan Bawaslu harus disesuaikan dengan model pemilu yang akan dilakukan. Artinya, pihaknya harus lebih dulu menentukan model pemilu yang akan dilakukan, baru menentukan status KPU dan Bawaslu.

Baca Juga

"Soal ad hoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti. Kita sepakati dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak," kata dia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Rifqi mengatakan, status KPU dan Bawaslu sangat memungkinkan untuk dijadikan badan ad hoc. Namun, menurut dia, hal itu hanya tepat apabila dilakukan untuk level provinsi dan kabupaten/kota.

Ia menilai, status ad hoc sulit diberlakukan untuk KPU RI. Pasalnya, tugas KPU RI tak hanya menyelenggarakan pemilu, melainkan juga melakukan evaluasi dan koordinasi dengan DPR untuk membuat regulasi.

"Kalau RI saya kira kita akan tetap permanenkan. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan, tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi, termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Peraturan Bawaslu itu kan adanya di RI," kata dia.

Namun, menjadikan penyelenggara pemilu sebagai badan ad hoc masih berupa wacana. Wacana itu disampaikan oleh sejumlah fraksi partai politik di DPR, belum menjadi sikap resmi.

"Dalam pengertian, karena prosesnya belum berjalan sejauh itu. Jadi kalau saya nanti ngomong takutnya terlalu prematur dan justru menimbulkan kegelisahan yang tidak perlu," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, wacana itu baru muncul usai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Apabila hal itu dinilai baik, ia meminta pihak yang berkepentingan mendorong wacana itu agar masuk dalam peraturan perundang-undangan.

"Intinya dari sisi kami sebagai penyelenggara kan pada saatnya akan melaksanakan apa yang ada dalam undang-undang, dalam aturan," kata Afif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement