REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Memutuskan menolak para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelvan saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena pemilihan Ketua DPR merupakan hak para anggota DPR terpilih. "Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya.
Seperti diketahui, PDIP mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ini adalah Pasal 84 ayat 1 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Selain itu PDIP juga menggugat Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121, dan Pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR, di antaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.