REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan PDIP terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dikarenakan dua hal. Pertama berkaitan dengan legal standing dan isi substansi gugatan yang kurang meyakinkan.
Ia menjelaskan, anggota fraksi di DPR tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK. Sehingga secara otomatis gugatan yang dilakukan PDIP akan ditolak oleh MK.
Adapun terkait masalah pimpinan DPR, pertimbangan hukum yang dilakukan MK yaitu jika semakin demokrasi suatu sistem maka akan semakin baik. Termasuk keterlibatan partai kecil dalam pemilihan pimpinan DPR.
"Yang pertama tentu masalah legal standing. PDIP partai yang ada di DPR sehingga tidak bisa melakukan gugatan ke MK. Ditambah lagi isi gugatan yang diajukan kurang meyakinkan MK," ujar Asep Warlan Yusuf saat dihubungi Republika Online (ROL), Senin (29/9).
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menolak gugtan PDIP terkait UU MD3. MK menilai UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena pemilihan Ketua DPR merupakan hak para anggota DPR terpilih.