REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan disahkan menjadi UU oleh DPR setelah sebelumnya terhenti selama 10 tahun.
"Kini sudah tidak ada masalah lagi, 10 tahun terakhir terhenti karena selalu ada masalah di kementerian dan lembaga terkait, namun akhirnya disahkan, dan rencananya malam ini," katanya di Jakarta, Senin (29/9).
Ia mengatakan keberadaan RUU ini awalnya telah diusahakan agar segera disahkan dengan koordinasi 14 kementerian dan lembaga lain sejak tahun lalu.
Selain itu, secara historis RUU Kelautan sudah dibahas sejak lama, baik di pemerintah, DPR, serta DPD maupun DPR dan pemerintah serta DPD dan pemerintah.
Menurutnya, RUU Kelautan merupakan RUU paling progesif dibanding dua RUU lainnya tentang Perkebunan serta Konservasi Tanah dan Air yang masih dibahas di Komisi IV DPR.
"Saya mendengar laporan dari DPR bahwa RUU yang lainnya, apalagi yang menyangkut kementerian lain, sangat sulit untuk diundangkan," katanya.
Kini, katanya, DPR RI sudah akan menyetujui RUU Kelautan menjadi UU, dan DPD sebagai inisiator awalnya sangat mendorong agar RUU Kelautan segera disahkan.
Saat ini setidaknya ada 23 UU sektoral yang terkait dengan kelautan namun belum ada UU yang mengintegrasikan semuanya.