Selasa 30 Sep 2014 09:38 WIB

Gerindra tak Kaget MK Tolak Permohonan PDIP Soal UU MD3

Rep: c73/ Red: Mansyur Faqih
Warga berfoto dengan maskot partai Gerindra saat hari Bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (9/3).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga berfoto dengan maskot partai Gerindra saat hari Bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU No 17/2014 tentang MD3.

"Kami tidak kaget dengan putusan itu. Karena semua tim ahli konstitusi dari Koalisi Merah Putih mengatakan, tidak satu pun pasal yang melanggar UUD 1945," tutur Aryo kepada ROL.

Menurutnya, basis uji materi itu sudah dijawab hakim konstitusi di MK. 

Ia mengatakan, PDI Perjuangan mempermasalahkan UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 45. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR tidak diatur dalam UUD 45. 

"Badan legislatif diatur sesuai undang-undang," ujar dia.

Menurutnya, UU MD3 yang baru memang menyatakan, pengajuan pimpinan DPR berdasarkan sistem paket. 

Rencananya, Koalisi Merah Putih akan menyerahkan kursi ketua DPR kepada Partai Golkar. Sementara empat kursi wakil dibagi-bagi ke PAN, PPP, PKS, dan Gerindra.

Menurutnya, sistem paket tersebut telah menjunjung tinggi nilai demokrasi. 

Bahkan, ia yakin komposisi paket yang diajukan Koalisi Merah Putih akan menjadi pimpinan di DPR. Mengingat, koalisi pendukung Prabowo SUbianto itu menguasai mayoritas kursi di parlemen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement