REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU No 17/2014 tentang MD3.
"Kami tidak kaget dengan putusan itu. Karena semua tim ahli konstitusi dari Koalisi Merah Putih mengatakan, tidak satu pun pasal yang melanggar UUD 1945," tutur Aryo kepada ROL.
Menurutnya, basis uji materi itu sudah dijawab hakim konstitusi di MK.
Ia mengatakan, PDI Perjuangan mempermasalahkan UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 45. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR tidak diatur dalam UUD 45.