REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU No 17/2014 tentang MD3.
"Kami tidak kaget dengan putusan itu. Karena semua tim ahli konstitusi dari Koalisi Merah Putih mengatakan, tidak satu pun pasal yang melanggar UUD 1945," tutur Aryo kepada ROL.
Menurutnya, basis uji materi itu sudah dijawab hakim konstitusi di MK.
Ia mengatakan, PDI Perjuangan mempermasalahkan UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 45. Sedangkan pemilihan pimpinan DPR tidak diatur dalam UUD 45.
"Badan legislatif diatur sesuai undang-undang," ujar dia.
Menurutnya, UU MD3 yang baru memang menyatakan, pengajuan pimpinan DPR berdasarkan sistem paket.
Rencananya, Koalisi Merah Putih akan menyerahkan kursi ketua DPR kepada Partai Golkar. Sementara empat kursi wakil dibagi-bagi ke PAN, PPP, PKS, dan Gerindra.
Menurutnya, sistem paket tersebut telah menjunjung tinggi nilai demokrasi.
Bahkan, ia yakin komposisi paket yang diajukan Koalisi Merah Putih akan menjadi pimpinan di DPR. Mengingat, koalisi pendukung Prabowo SUbianto itu menguasai mayoritas kursi di parlemen.