REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan sejumlah saran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd mengatakan bahwa Presiden SBY menelponnya untuk berbicara soal RUU Pemilihan Kepala Daerah.
Yusril yang saat itu ada di Tokyo akhirnya menemui Presiden SBY yang saat itu berada di Kyoto, Jepang. Berikut saran yang disampaikannya Prof Yusril kepada Presiden SBY, yang diuanggap Yusril di akun twitternya:
14. Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945
15. Tenggangwaktu 30 hari menurut pasal tsb adalah tanggal 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sdh berakhir
16. Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tsb sampai jabatannya habis
17. Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb
18. Sebab Presiden baru tdk ikut membahas RUU tsb. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tsb ke DPR utk dibahas lagi
19. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang masih tetap sah berlaku
20. Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat
21. Demikian intinya. Detilnya biarlah Presiden yang menjelaskan, seandainya beliau akan menerima saran yg saya kemukakan