Selasa 30 Sep 2014 16:16 WIB

UU MD3 Dinilai Tak Persulit Pemerintahan Jokowi-JK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Erdy Nasrul
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).
Foto: Republika/Wihdan H
Joko Widodo dan Jusuf Kalla menggelar konferensi pers di Rumah Transisi, Jakarta, Senin (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) menilai pelaksanaan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tak akan mempersulit pemerintahan mendatang. Sebab, keputusan legislatif harus diambil melalui rapat bersama para anggota dewan, bukan hanya kewenangan penuh pimpinan.

Dia mengatakan, kewenangan DPR hanya pada legislasi, anggaran dan pengawasan. Kalaupun nanti legislatif mempersulit proses pembuatan UU, maka kebijakan yang melibatkan DPR harus dikurangi. Menurut dia, semakin banyak aturan perundang-undangan justru semakin merepotkan.

"Kalau anggaran kan disusun bersama dengan pemerintah. DPR tidak lagi mengurus satuan tiga (teknis pelaksanaan). Itulah yang rawan sumber korupsi," kata JK dalam acara peluncuran buku Wijayanto Saimirin di Gedung Energy Tower, Jakarta, Selasa (30/9).

Sedangkan program Jokowi-JK yang ada sekarang ini hanya soal umum. Namun hal khusus seperti kesehatan, pendidikan dan maritim, tentu akan dibicarakan bersama. Selain itu, semua kebijakan itu termaksud dalam satuan 2 (penganggaran) sehingga masih bisa dikomunikasikan.

"Keputusan DPR kan harus melalui rapat bersama kolegial. Hal itu masih bisa diatur. Nanti satuan 3 akan disesuaikan dengan program Jokowi-JK," ujar dia.

Sedangkan fungsi pengawasan, kata dia, DPR boleh melaksanakannya dalam 1x24 jam. Lagipula, negara ini menganut sistem presidensial sehingga pernanan pemerintah tidak terlalu terganggu meski pihak oposisi menguasai parlemen. Belum lagi, mereka juga harus rapat dalam buat keputusan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement