Selasa 30 Sep 2014 13:36 WIB

Jubir: Kami Belum Terima Surat Status Tersangka Anggota DPR.

Rep: c57/ Red: Erdy Nasrul
Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). ( Republika/ Tahta Aidilla )
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kerumunan anggota DPR mencoba menghampiri pimpinan sidang saat sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). ( Republika/ Tahta Aidilla )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri, Julian Aldrin Pasha, mengaku belum menerima laporan terkait sejumlah anggota DPR yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi.

"Kami sudah mendapat laporan terkait anggota DPR yang menjadi tersangka. Namun, kami baru saja tiba dari rangkaian kunjungan ke tiga negara, Portugal, Amerika Serikat dan Jepang," tutur Julian saat diwawancarai para wartawan, Selasa (30/9) dini hari.

Tepatnya, usai mengikuti konferensi press Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (30/9) dini hari.

"Jadi, terus terang kami belum menerima surat terkait laporan anggota DPR yang menjadi tersangka," jelas Julian.

Mungkin saja, paparnya, surat itu sudah ada di Kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun, pasti Presiden SBY akan meresponnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Julian juga menyatakan RUU Pilkada sudah diusulkan sejak 2011 lalu, namun baru 2014 ini ditindaklanjuti oleh DPR RI. Jadi, ada waktu yang cukup panjang.

"Setahu saya, posisi Presiden SBY ialah mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan," ujar Julian.

Pasalnya, lanjutnya, Presiden SBY menilai dan melihat dalam proses Pilkada langsung yang berjalan selama ini, sembilan tahun terakhir, banyak sekali muncul ekses yang tidak diharapkan.

Beberapa hal itu, jelasnya, menjadi penekanan dalam 10 butir perbaikan Pilkada langsung yang diusulkan Partai Demokrat.

Tujuannya, agar 10 butir itu dapat diadopsi dan diterima guna memperbaiki RUU Pilkada yang saat itu sedang dibahas DPR RI.

Julian pun membantah adanya anggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan bagian dari pemerintah.

"Mendagri adalah bagian dari pemerintah, itu jelas. Dan poisisi presiden ialah seseorang yang menilai baik dan buruknya sistem Pilkada yang dijalankan," ungkap Julian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement