REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyatakan Undang-Undang Dasar (UUD) tidak mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung.
"UUD tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata Hidayat yang juga Ketua Fraksi PKS di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Pilkada di dalam UUD menyebutkan pemilihan yang demokratis dan itu bisa dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung artinya bisa melalui DPRD.
Ketentuan itu, kata Hidayat, merujuk kepada Undang-undang Dasar di mana di dalamnya ada yang membedakan antara pemilihan presiden beserta wakil presiden, DPR, DPD, DPRD dengan Pemerintah daerah.
"Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan itu menurut saya tidak perlu dirubah karena memang itu ketentuan UUD. Mengapa untuk Pilkada kami menghadirkan koreksi, karena memang UUD tidak mengharuskan dilakukan secara langsung," kata politisi PKS tersebut.
Ia mengatakan di DKI Jakarta Pilkada ada tiga jenis yaitu pemilihan gubernur, wali kota dan bupati dan hanya pemilihan gubernur yang dilakukan secara langsung.
"Jakarta ada wali kota, apakah rakyat Jakarta memilih langsung wali kotanya. Bupati Kepulauan Seribu juga bukan rakyat yang memilih," katanya.
Ia menambahkan selama ini rakyat Jakarta tidak memilih wali kota dan bupati secara langsung tetapi tidak ada yang memprotes hal tersebut.
"Pertanyaannya kenapa hak rakyat Jakarta tidak juga diperjuangkan sehingga rakyat Jakarta bisa memilih wali kota dan bupati secara langsung," kata Hidayat.
Terkait Undang-undang Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD, Hidayat menyatakan hal tersebut justru merujuk pada UUD."Sekali lagi penyikapan kami terhadap Undang-Undang Pilkada, justru kami merujuk kepada Undang-Undang Dasar," tegasnya.