REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima masukan bagi 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 yang baru mengucapkan sumpah jabatan hari ini.
"Kajian KPK terhadap DPR sudah terjadi dan diserahkan kepada pimpinan periode sebelumnya, ada lima hal penting," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Rabu (1/10).
Pertama terkait proses perekrutan supporting system anggota DPR seperti tenaga ahli yang transparan dan akuntabel. Lalu, mengenai mekanisme untuk meminimalkan menyalahgunakan kewenangan dalam lobi.
"Di DPR dengan kewenangan legislasi, tidak mungkin tidak ada lobi. Pertanyaannya apakah ada sistem mekanisme untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme lobi itu? Kalau tidak ada, maka di semua legislasi ada potensi korupsi," tambah Bambang.
Konflik kepentingan yang besar antara komisi-komisi DPR dengan seluruh aspek obyek yang diurusnya. Sekaligus menghadirkan mekanisme yang dapat membangun integritas dan akuntabilitas di dalam DPR.
"Kalau DPR tidak punya mekanisme untuk mengontrol bagaimana akuntabilitas dalam tiga kewenangan pokoknya dilakukan, kita susah, misalnya pengawasan, sebagai pengawas, siapa yang mengawasinya? Karena tidak ada batas antara mengawasi dan mencampuri," tambah Bambang.
tak lupa, ia ingin ada evaluasi Badan Kehormatan (BK) DPR yang berdasarkan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) yang baru berubah namanya menjadi Dewan Kehormatan.
"Dulu punya BK di DPR, sekarang dievaluasi sejauh mana kinerjanya, sekarang ada dewan kehormatan, dan kalau kinerjanya tidak dievaluasi akan sama dengan BK," tegas Bambang.