REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh, Edrian mengatakan Qanun Jinayah yang sudah disahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh belum legal. Sebab, Qanun tersebut belum ditandatangani gubernur dan belum disampaikan kepada Mendagri.
"Artinya begini, produk hukum daerah persetujuan Qanun Jinayah belum legal," ujarnya kepada Republika saat dihubungi, Rabu (1/10).
Menurutnya, pihaknya belum menerima secara resmi Qanun Jinayah yang sudah disahkan tersebut. Ia menuturkan jika Qanun Jinayah sudah diberikan maka pihaknya akan mengkoreksi secara substansi.
"Nanti gubernur menandatangani baru diundangkan dan baru disampaikan ke pemerintah pusat melalui mendagri," katanya.
Ia menuturkan pemerintah memiliki hak untuk klarifikasi. Sebab, jika subtansinya bertentangan dengan kepentingan umum dan UU maka pemerintah pusat bisa membatalkan.
Edrian mengatakan keberadaan UU No 11 Tahun 2006 tentang Aceh memberikan legalitas dan otoritas mengatur soal syariat Islam termasuk Qanun Jinayah. "Pelaksanaan Qanun bukan maunya pemerintah Aceh tapi UU dan Pemerintah Aceh melaksanakannya," katanya.
Menyangkut sisi positif dan negatif Qanun Jinayah, Ia enggan untuk membicarakan hal itu. Sebab, Qanun Jinayah adalah amanat UU. Namun, menurutnya, Qanun Jinayah menjadi postif saat pemeluk agama Islam di Aceh akan diberlakukan Qanun Jinayah apabila melakukan jarimah dan tidak lagi tunduk pada kitab pidana.