Rabu 01 Oct 2014 17:55 WIB

Terbitkan Perppu Pilkada, CT: Setelah Perppu Semua Tergantung PDIP

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Chairul Tanjung sebelum memimpin rapat kabinet terbatas bidang perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9).   (Antara/Widodo S. Jusuf)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Chairul Tanjung sebelum memimpin rapat kabinet terbatas bidang perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/9). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) telah disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR, Jumat (27/9) dini hari WIB.  Salah satu poin krusial dari UU Pilkada adalah perubahan mekanisme pemilihan dari pilkada secara langsung (oleh rakyat) menjadi tidak langsung (DPRD).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berulang kali mengucapkan kekecewaannya atas hasil tersebut.  Sebab, SBY dan Demokrat berpandangan, pilkada secara langsung adalah opsi terbaik. Namun dengan catatan, disertai sepuluh perbaikan di berbagai sisi, semisal uji publik bagi kandidat kepala daerah.

Baca Juga

Kemarin, SBY memberi sinyal akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung,  mengatakan

Walkout Demokrat membuat Koalisi Merah Putih dengan opsi pilkada melalui DPRD memenangi voting dengan mudah. 

Anehnya, menurut CT, perlakuan tidak adil dari masyarakat justru diperoleh SBY, bukan Koalisi Merah Putih.  "Kenapa dia yang disalahin? karena ini permainan cantik kawan-kawan di sana (Koalisi Merah Putih).  Teman-teman di media tolonglah.  Ini tidak fair. Kok yang menginisiasi gak dipermasalahin? tapi ini sudah selesai kok, sudah berbalik," kata CT.

Kini, setelah RUU Pilkada ditandatangani SBY, sesegera itu pula Perrpu Pilkada akan dilansir.  Walaupun SBY nantinya tidak akan dibahas, CT meyakini pemerintahan selanjutnya dibawah komando Presiden Joko Widodo akan melanjutkan langkah ini.  Terlebih, koalisi pendukung Jokowi dengan PDIP sebagai poros, mendukung pilkada secara langsung.

Pemerintah pun telah mengkalkulasi bahwa jumlah kursi pendukung Perppu mencapai 48 persen dari 560 anggota DPR.  "Jadi, masih perlu tambahan dua persen.  Itu intinya, kalau Demokrat firm, kini tergantung PDIP-nya.  Kalau (PDIP) gak firm, ya udah.  Berarti mereka yang main-main," tutur CT menutup analisisnya.  Mari kita nantikan kelanjutan 'drama' UU Pilkada.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement