REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembangunan Jaya Ancol menutup operasional wahana rekreasi Sea World yang dikelola PT Sea World Indonesia (SWI) pada Sabtu (27/9). Langkah itu dilakukan agar PT SWI bersedia melakukan renegosiasi kontrak kerja sama yang habis pada 6 Juni 2014.
Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, pembahasan ulang kontrak kerja sama sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 1992. "Ada perjanjian built operasional transfer pada 1992," kata dia, ketika dihubungi Republika Online (ROL), Rabu (1/10).
Iim mengatakan, PT SWI melanggar perjanjian yang berakhir pada 6 Juni 2014. Akibatnya, Ancol harus menutup operasional dengan memasang pagar di depan pintu mask Sea World.
Menurut Iim, penutupan hanya untuk aktivitas umum atau pengunjung. Ancol tidak menutup akses karyawan PT SWI. Sehingga, kata dia, perawatan ikan masih bisa dilakukan. "Saya minta maaf kepada masyarakat yang tidak bisa menikmati Sea World," kata dia.
Iim menyatakan, penutupan hanya bersifat sementara. Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan hingga kapan penutupan dilakukan. Sebab, pembukaan kembali tergantung pada itikad PT SWI melakukan renegosiasi kontrak. "Kalau mau serahkan (Sea World kepada Ancol, kita akan terbuka untuk bicara. Kalau begini sama-sama rugi. Ancol rugi, SWI rugi, dan masyarakat juga rugi," kata dia.
Sea World merupakan wahana yang menawarkan keindahan bawah laut di Ancol. Wahana ini mulai beroperasi 3 Juni 1994, atau dua tahun setelah peletakan batu pertama pada 2 Oktober 1992. Atraksi utama Sea World, yaitu atraksi memberi makan ikan. Untuk menikmati wahana ini, masyarakat harus membayar tiket seharga Rp 80 ribu pada hari biasa dan Rp 90 ribu pada akhir pekan.