Kamis 02 Oct 2014 21:35 WIB

Dua Jenderal Purnawirawan Bertarung Jadi Pimpinan DPD

Foto suasana sidang paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Foto: antara
Foto suasana sidang paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Dua jenderal purnawirawan dari wilayah timur bertarung menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2014-2014 yakni Farouk Muhammad dan Nono Sampono.

Irjen Pol (Purn) Farouk Muhammad adalah anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Letjen TNI (Purn) Nono Sampono dari Provinsi Maluku.

Saat menyampaikan visi misi singkat, pada rapat paripurna pemilihan pimpinan DPD RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (2/10), Farouk mengatakan jika dipercaya jadi pimpinan DPD RI, dirinya menargetkan akan mendorong amendemen UUD NRI 1945 yang salah satu misinya menguatkan kewenangan DPD RI.

Beberapa RUU inisiatif DPD RI, kata dia, sudah berhasil dibahas di DPR RI menjadi UU, di antaranya adalah RUU Kelautan. "Ke depan, kewenangan harus semakin ditingkatkan," katanya.

Farouk juga menegaskan, dirinya akan meningkatkan tiga fungsi DPD terutama kewenangan di bidang legislasi. "Jika menjadi pimpinan DPD RI, saya tidak hanya akan duduk di ruang pimpinan, tapi akan melakukan lobi-lobi dengan pimpinan lembaga negara yang lain," katanya.

Sementara itu, bakal calon ketua dari Indonesia Timur lainnya, Nono Sampono mengatakan, dirinya siap bekerja untuk memajukan DPD RI. Menurut Nono, memajukan DPD RI bukan pekerjaan mudah, tapi harus mempelajari persoalan bangsa dan negara.

"Untuk membuat negara menjadi maju maka kita harus memajukan daerah dan masyarakatnya. Indonesia harus setara, dari Barat sampai ke Timur," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement