REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang pemilihan kepala daerah (Perppu Pilkada).
"Perppu ini dikeluarkan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum. Yang isinya menghapus wewenang DPRD untuk melaksanakan Pilkada," ujar SBY di Istana Merdeka, Kamis (2/1).
SBY melanjutkan Perppu ini dikeluarkan sebagai bentuk dukung penuh Pilkada langsung dengan perbaikan mendasar.
"Ini merupakan bentuk serius saya dalam mendukung Pilkada langsung. Saya sependapat Pilkada langsung adalah buah dari demokrasi," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement