REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo R Pramono mengatakan, anggota DPR terpilih 2014-2019 harus steril dari masalah hukum. Mereka juga harus menjadi wakil rakyat yang benar, jujur, amanah dan tanpa latar belakang yang tidak baik.
"Ke depan, pejabat-pejabat macam DPR dan tingkat II harus steril dari masalah hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).
Karenanya, ia mendukung sikap KPU yang menunda pelantikan lima anggota DPR yang memiliki masalah hukum. "Mana-mana dia ada catatan perkara, kita sampaikan ke KPU," katanya.
Secara prosedur, kata dia, anggota DPR yang bermasalah hukum akan dipanggil, diperiksa dan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, lima calon anggota DPR tidak dilantik karena terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus dan Iqbal Wibisono.