Jumat 03 Oct 2014 17:41 WIB

Kejagung: Pejabat DPR Harus Steril dari Masalah Hukum

Rep: c75/ Red: Mansyur Faqih
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi anggota DPR terpilih usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi anggota DPR terpilih usai mengikuti pelantikan anggota DPR-DPD-MPR diKompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo R Pramono mengatakan, anggota DPR terpilih 2014-2019 harus steril dari masalah hukum. Mereka juga harus menjadi wakil rakyat yang benar, jujur, amanah dan tanpa latar belakang yang tidak baik.

"Ke depan, pejabat-pejabat macam DPR dan tingkat II harus steril dari masalah hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).

Karenanya, ia mendukung sikap KPU yang menunda pelantikan lima anggota DPR yang memiliki masalah hukum. "Mana-mana dia ada catatan perkara, kita sampaikan ke KPU," katanya.

Secara prosedur, kata dia, anggota DPR yang bermasalah hukum akan dipanggil, diperiksa dan dilimpahkan ke pengadilan.