REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo R Pramono mengatakan, anggota DPR terpilih 2014-2019 harus steril dari masalah hukum. Mereka juga harus menjadi wakil rakyat yang benar, jujur, amanah dan tanpa latar belakang yang tidak baik.
"Ke depan, pejabat-pejabat macam DPR dan tingkat II harus steril dari masalah hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10).
Karenanya, ia mendukung sikap KPU yang menunda pelantikan lima anggota DPR yang memiliki masalah hukum. "Mana-mana dia ada catatan perkara, kita sampaikan ke KPU," katanya.
Secara prosedur, kata dia, anggota DPR yang bermasalah hukum akan dipanggil, diperiksa dan dilimpahkan ke pengadilan.