Jumat 03 Oct 2014 17:55 WIB

Gedung Indosat akan Dirampas Kejaksaan

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan merampas gedung Gedung Indosat sebagai jaminan agar perusahaan tersebut segera melunasi uang pengganti Rp 1.3 Triliun dalam waktu satu tahun. Hal itu menyangkut kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan 2,1/3G.

"Gedungnya kita rampas sbg jaminan. Putusannya harus kita laksanakan, 1 tahun itu," ujar Kasubdit Pidana Khusus kejagung, Sarjono Turin kepada wartawan di Kejagung, Jumat (3/10).

Menurutnya, waktu satu tahun tersebut diberikan pasalnya nilai ganti yang besar. Hal itu pun berdasarkan putusan kasasi. Sehingga, jika setelah 1 tahun tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya. "Itu kan bunyi putusan dari MA begitu. Jaksa selaku eksekutor, harus begitu," katanya.

Ia menuturkan mengenai saham yang berada di perusahaan tersebut. Pihaknya akan mengadakan mediasi. "Nanti diadakanlah namanya mediasi. Lo, kan nanti uangnya dikembalikan juga ke negara. Tapi kewajiban UUnya harus dilaksanakan untuk mengganti uang kerugian itu," katanya.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat Indar melakukan perjanjian dengan PT Indosat untuk penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Namun, kerjasama ini melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

PT Indosat Mega Media (M2) harus membayar uang pengganti Rp. 1.358.343.346.670 berdasarkan putusan kasasi di MA. Serta Indar dihukum penjara 8 tahun dan harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement