Jumat 03 Oct 2014 20:19 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Bonaran Situmeang

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Bonaran Situmeang
Foto: Antara
Bonaran Situmeang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa‎ Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS) jika Senin (6/10) tidak hadir dalam pemeriksaan.

Sebab, Bonar sudah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.‎

"Dipanggil pertama tidak hadir. Ini pemanggilan kedua, kalau tidak hadir juga maka KPK akan berupaya jemput paksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jumat (3/10). ‎

Tercatat, Bonaran mangkir dari panggilan KPK pertama pada Jumat (26/9) lalu. Menurut Johan, Bonaran tidak hadir tanpa memberi keterangan atau alasan yang jelas.

Sebelumnya, KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka pemberi suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu.

Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan agar sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. 

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.

Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil. Dugaan penyuapan terungkap dalam sidang Tipikor Jakarta, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Akil Mochtar mengantongi sedikitnya Rp 55 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement