REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional presiden dalam mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pilkada langsung.
Ia menjelaskan PAN akan melakukan kajian serius terhadap isi Perppu tersebut. "Hal utama yang akan dikaji adalah apakah pilkada versi Perppu itu benar-benar bisa menghilangkan dampak negatif dari pilkada langsung yang selama 10 tahun terakhir ini diimplementasikan. PAN tetap membuka diri terhadap Perppu tersebut. Tergantung bagaimana hasil kajian yang akan dilakukan," ujar Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi ROL, Sabtu (4/10), di Jakarta.
Menurut Daulay, PAN akan mempelajari Perppu tersebut secara objektif dan rasional. Ia berharap, sistem apa pun nantinya yang akan diterapkan dalam pilkada harus demi kepentingan nasional, bukan kepentingan sekelompok orang.
Ia menambahkan, pada saat paripurna RUU pilkada PAN menilai pilkada lewat DPRD lebih sedikit mudharatnya. Sehingga PAN memutuskan untuk mendukung opsi pilkada melalui DPRD.
"Jika Perppu itu bisa menghilangkan mudharat pilkada langsung, tentu PAN masih terbuka untuk menerimanya. Namun jika mudharat itu tetap ada, PAN bisa saja menolaknya. Sekali lagi, kita tunggu hasil kajian yang akan dilakukan," katanya.