Ahad 05 Oct 2014 14:10 WIB

Ada Politik Transaksional Dibalik Pilkada Tak Langsung

Hasil voting RUU Pilkada.
Hasil voting RUU Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUHANBATU -- Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) tergabung di sejumlah elemen menolak Undang-Undang no 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan melalui DPRD.

"Kita menilai ada indikasi politik transaksional, hak demokrasi masyarakat dihilangkan," tegas Himpun selaku Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kabupaten Labuhanbatu di Rantauprapat, Sabtu.

Dijelaskan koordinator gabungan mahasiswa, pemuda, aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu, pilkada tidak langsung berdampak kepala daerah akan tunduk kepada partai serta golongan pengusungnya.

Selain itu, tidak lagi pemimpin terpilih tersebut memperhatikan masyarakatnya secara maksimal, kepentingan politik cenderung berpihak kepada elit politik bukan kepada masyarakat.

"Jika itu dilaksanakan, perjuangan merubah sistem diktator menjadi reformasi akan luntur serta mundur. Kondisinya, sebagian besar warga Labuhanbatu menolak itu," sebut Himpun.

Ditambahkan Timbul Ritonga seorang aktivis, Undang-Undang no 22 tahun 2014 yang telah ditandingi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) seperti yang diterbitkan Presiden SBY beberapa hari lalu, harus didukung DPR RI.

Sejalan dengan itu, pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Labuhanbatu menolak UU tersebut hingga menyampaikan penolakan tertulis kepada DPR RI di Jakarta, melakukan orasi.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement