Senin 06 Oct 2014 00:01 WIB

Mahfud MD: Kekosongan Hukum Jadi Bom Waktu

Mahfud MD
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut mengomentari terkait Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu. Menurutnya Perppu Pilkada ini akan menjadi bom waktu adanya kekosongan hukum di Indonesia.

"Perppu Pilkada yang baru dikeluarkan memang bisa jadi masalah yang harus diantisipasi sejak sekarang. Kalau Perppu ditolak akan ada kekosongan hukum," kata Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Ahad (5/10).

Mahfud menjelaskan perppu dapat diujikan kembali di MK dan bukan tidak mungkin MK juga dapat membatalkan perppu tersebut. Hal ini pernah terjadi 2014 di mana MK membatalkan perppu tentang MK sehingga menjadi invalid sebelum diuji DPR.

Untuk Perppu Pilkada ini, lanjutnya, memang akan jadi masalah jika ditolak. Pasalnya perppu ini langsung membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan DPR. Jika DPR menolak Perppu Pilkada maka akan terjadi kekosongan hukum.

Masalah semakin pelik karena pada pertengahan 2015 harus ada penggantian banyak kepala daerah. Hal ini yang harus diantisipasi negara apakah pemilihannya akan dilakukan secara langsung atau melalui DPRD. Ia sendiri mengakui belum mengetahui solusinya karena baru pertama terjadi UU dibatalkan perppu yang belum tentu disetujui DPR.

"Ketiadaan hukum (rechtsvacuum) tentang Pilkada ini bisa menjadi bom waktu. Perlu kearifan parpol-parpol untuk menghindari kekisruhan-kekisruhan baru," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement