REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menyiapkan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada tahun 2015 berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014. Perppu yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober lalu itu bisa diberlakukan sebagai landasan hukum selama DPR tidak menolaknya.
KPU menyatakan akan segera menindaklanjuti Perppu tentang pelaksanaan pilkada langsung itu. Perppu tersebut dapat dijadikan landasan bagi KPU untuk menyiapkan sekitar 240 pilkada pada tahun 2015 nanti.
"Kami belum membahas perkembangan terakhir (Perppu Pilkada Langsung). Dalam pekan ini, Insya Allah akan segera dibahas," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (6/10).
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, sejak ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perppu 1/2014 langsung berlaku. Perppu tersebut menurutnya langsung dapat digunakan sebagai landasan persiapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati.
"Perppu langsung dapat digunakan sebagai landasan pelaksanaan persiapan pilkada. Walaupun kami perlu periksa dulu isis perppu untuk penyesuaian dengan PKPU," kata Hadar.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Indonesia terpaksa menghentikan proses pilkada yang akan dilakukan pada 2015. Misalnya Pilkada di Jawa Tengah dan Lampung. Daerah-daerah tersebut lebih memilih menunggu putusan KPU pusat terkait nasib pilkada di daerahnya. Terlebih setelah ada perubahan UU dari pilkada langsung menjadi pilkada tak langsung atau DPRD.