Senin 06 Oct 2014 14:14 WIB

Golkar: KMP Masih Kaji Subtansi Perppu Pilkada

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Syarif Cicip Sutardjo (kiri) dan Idrus Marham (kanan)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Syarif Cicip Sutardjo (kiri) dan Idrus Marham (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar, Idrus Marham belum mau mengamini klaim Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY sebelumnya mengklaim seluruh ketua umum dan sekretaris jendral (sekjend) partai di Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung Perppu Pilkada.

Idrus beralasan belum membaca pernyataan SBY yang disampaikan lewat Twitter itu. "Ya belum tahu," kata Idrus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/10). Kendati begitu Idrus mengakui SBY sebagai presiden memiliki hak konstitusional mengeluarkan Perppu.

Dia menyatakan KMP di DPR akan mengkaji secara kritis Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY. "Kita akan melihat bagaimana substansinya dan biarlah itu berproses seperti apa adanya," ujar Idrus.

Idrus terus menghindar saat dikonfirmasi wartawan soal pernyataan SBY yang menyebut para sekjend partai di KMP telah menyetujui Perppu Pilkada. Dia beralasan belum membaca susbtansi Perppu Pilkada yang dikeluarkan SBY. "Bukan. Bukan gitu gitu nanti akan kita bahas semua. Kita tidak boleh mendukung sesuatu secara substansinya kita belum baca," kilah Idrus.

Sebelumnya dalam akun Twitter @SBYudhoyono SBY mengklaim para ketua umum dan sekjend partai di KMP telah menandatangani persetujuan dukung Perppu Pilkada. "Kesepakatan itu ditandatangani semua Ketum & Sekjen, mulai dari PG, PGerindra, PAN, PKS, PPP & juga PD. Khusus PPP hanya Ketum. *SBY*," tulis SBY.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement