REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian terus memburu penanggung jawab aksi Tolak Ahok yang berujung kericuhan, Jumat (3/10) lalu, NV. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, pencarian tersebut dilakukan karena NV yang sudah berstatus tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Sudah diultimatum untuk datang, namun tidak datang, terpaksa dicari," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).Sementara itu, beberapa anggota kepolisian yang sempat dirawat di Rumah Sakit karena terluka akibat kericuhan tersebut, sudah pulang dan dirawat jalan.
"Lima masih dirawat, satu Kapolsek Gambir di RS Pelni, empat anggota di Kramat Jati," ujarnya. Rikwanto mengatakan, para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 160 KUHP, dan UU Darurat dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.
Polisi pun masih mendalami latar belakang terjadinya kericuhan tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka. Empat di antaranya tidak ditahan karena di bawah umur dan hanya dikenakan wajib lapor."Tapi mereka tetap diproses," kata Rikwanto.