REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan Mekanisme pemilihan pimpinan MPR tidak perlu diperdebatkan. Hal tersebut dikarenakan, mekanisme pemilihan pimpinan MPR sudah diatur dalam UU MD3. Oleh karena itu, baik pemilihan melalui voting ataupun musyawarah mufakat sama-sama memiliki kekuatan hukum.
"Secara historis, tahun 1999 dan 2004 pemilihan pimpinan MPR dilakukan dengan cara voting. Ternyata, hasilnya cukup baik bagi semua. Bahkan, pimpinan MPR hasil pemilu 1999 dinilai paling produktif dan berhasil melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika (6/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 disebutkan segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Dengan demikian, tidak menjadi persoalan jika MPR memutuskan untuk memilih pimpinan lewat mekanisme voting.
Ia menambahkan, jika proses pemilihan pimpinan MPR dapat berlangsung secara musyawarah dan mufakat maka akan menjadi sesuatu yang baik. Tetapi jika musyawarah atau mufakat mengalami kebuntuan maka proses voting harus dilakukan.