Selasa 07 Oct 2014 17:30 WIB

Polda Metro: Sembunyikan Habib Novel Akan Dipidana

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya telah menyebarkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berisi informasi mengenai petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Rikwanto meminta bantuan dari masyarakat untuk mencari keberadaan penanggung jawab aksi demo tolak Ahok di DPRD DKI pada Jumat (3/10) lalu. Ia juga menegaskan siapapun yang membantu Habib Novel bersembunyi, akan ditindak tegas.

"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).

Pasal yang bisa dijeratkan kepada orang yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana dengan ancamannya 9 bulan penjara dan pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian dengan ancaman 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement