REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Raja Kasunanan Surakarta Sinuhun Hangabehi Paku Bowono (PB) XIII.
Ketua KPAI, Dr Asrorun Niam Sholeh, bersama empat personil dari LPSK, usai mengadakan semnar 'Stop Kekerasan Anak' di Gedung Pascasarjana IAIN Solo, Selasa (7/10) langsung meluncur ke Polres Sukoharjo. Di sana yang menangani proses hukum kasus pelecehan korban AT (15), siswa SMK di Solo.
KPAI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan membawa kasus ini dalam proses hukum. Ketua KPAI juga meminta agar kasus ini dibongkar hingga tuntas, tanpa memandang bulu siapapun pelakunya. Dengan demikian kasus semacam ini menjadi bahan pelajaran bersama bagi publik. Sementara Asri Purwanti, kuasa hukum korban, merasa lega dengan dukungan dari dua lembaga KPAI dan LPSK.
"Saya ucapkan terima kasih sekali. Sekarang saya tidak sendian lagi. Masih ada teman-teman lain yang ikut mikir dan berjuang mendampingi nasib korban pelecehan seksual,'' jelasnya.
Asri juga tidak gentar lagi menghadapi proses hukum kasus ini. Soalnya, banyak pihak yang ikut mendampingi korban, keluarga, maupun kuasa hukum. Kemanapun pergi selama mengikuti proses pemeriksaan, sidang, dan sebagainya, mendapat pengawalan dari kepolisian. Karena pihaknya, sudah mendapat surat resmi dari LPSK.
Sekarang ini, ada pembagian tugas urusan. Pihak KPAI dan LPSK mengurus proses pemeriksaan di kepolisian. Asri sendiri, konsentrasi mengurus korban. Soalnya, akibat perbuatan seksual antara korban dengan terlapor membuahkan janin. Kini, AT tengah hamil delapan bulan.
Yang lebih memprihatinkan, kata Asri, kondisi kesehatan menurun. Ia khawatir kondisi ini berdampak buruk terhadap janin yang dikandung mantan siswa SMK tersebut. Kondisi kejiwaannya juga guncang. Kadang, ia pengin berangkat sekolah, seperti teman sebaya dikampung.
Asri juga sibuk mencari psikolog untuk mendampingi AT. Peran psikolog sangat penting, agar tingkat depresi korban tidak berkepanjangan. ''Ya minimal untuk meminimalisir tidak depresi. Sehingga tidak mengganggu kondisi AT maupun bayi yang dikandung,'' jelasnya.
Kuasa hukum korban, KPAI, LPSK, sepakat tidak membolehkan pertemuan antara korban dengan Sinuhun PB XIII, untuk mengkonfrontir hasil pemeriksaan. Pertemuan, kata Asri, bisa mengganggu kondisi korban.
AT masih trauma alan kejadian di sebuah kamar hotel dengan terlapor, hingga menyebabkan kehamilan ini. Jika mengkonfrontir cukup menunjukkan foto atau cukuop lewat gambar slide saja.
Asri juga menyatakan salut atas keberanian AT dan keluarga mengadukan Raja Solo atas kasus dugaan pelecehaan seksual, hingga mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tidak hanya lembaga yang peduli dibidang kemanusiaan dan anak, tapi juga sejumlah pengacara.
Pengacara dari Papua dan pengacara lain siap membantu. Bahkan, pengacara dari Jakarta pun hari ini juga akan mendampingi AT dan keluarga. Seperti diketahui, pelcehan seksual berawal dari kencan AT dengan pelaku lewat perantara Watik.
Watik sudah berstatus sebagai tersangka kasus trifficking. Sinuhun PB XIII waktu naik mobil diberi permen, hingga membuat AT tak sadarkan diri. Akhirnya digagahi oleh laki-laki tersebut. Setelah kejadian tersebut, AT mengandung dan usia kandungan delapan bulan.