Selasa 07 Oct 2014 18:17 WIB

KPAI Kawal Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan Sultan Solo

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Bayu Hermawan
Demi tolak pelecehan seksual
Foto: Antara
Demi tolak pelecehan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh Raja Kasunanan Surakarta Sinuhun Hangabehi Paku Bowono (PB) XIII.

Ketua KPAI, Dr Asrorun Niam Sholeh, bersama empat personil dari LPSK, usai mengadakan semnar 'Stop Kekerasan Anak' di Gedung Pascasarjana IAIN Solo, Selasa (7/10) langsung meluncur ke Polres Sukoharjo. Di sana yang menangani proses hukum kasus pelecehan korban AT (15), siswa SMK di Solo.

KPAI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan membawa kasus ini dalam proses hukum. Ketua KPAI juga meminta agar kasus ini dibongkar hingga tuntas, tanpa memandang bulu siapapun pelakunya. Dengan demikian kasus semacam ini menjadi bahan pelajaran bersama bagi publik. Sementara Asri Purwanti, kuasa hukum korban, merasa lega dengan dukungan dari dua lembaga KPAI dan LPSK.

"Saya ucapkan terima kasih sekali. Sekarang saya tidak sendian lagi. Masih ada teman-teman lain yang ikut mikir dan berjuang mendampingi nasib korban pelecehan seksual,'' jelasnya.