Rabu 08 Oct 2014 02:52 WIB

Anggota MPR Dilarang Foto Kertas Suara Saat Voting

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Chairul Akhmad
Sidang paripurna pemilihan Ketua MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Sidang paripurna pemilihan Ketua MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemilihan pimpinan MPR mencapai kata musyawarah mufakat. Pemilihan dilakukan lewat mekanisme voting tertutup.

Untuk menjamin integritas, kejujuran, dan transparansi saat voting, Koalisi Merah Putih (KMP) mengusulkan agar para anggota MPR tidak diperkenankan membawa alat komunikasi.

"Saya mengusulkan supaya dalam pemilihan nanti tidak diperkenankan membawa alat komunikasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PAN Yandri Susanto saat menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pemilihan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/10) malam.

Usul Yandri langsung disetujui pimpinan sidang paripurna, Maimanah Uma. Dia meminta agar para pengguna hak suara tak membawa alat komunikasi untuk mencegah foto-foto di dalam bilik suara. "Anggota dilarang membawa alat komunikasi ya," ujarnya.

Sejumlah wartawan sempat menduga usul dari Yandri karena khawatir akan terjadinya politik uang dalam pemilihan pimpinan MPR. Dugaan ini pun kemudian dikonfirmasi kepada Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno.

Teguh mengatakan, usul tidak membawa alat komunikasi dikeluarkan untuk menghindari faktor nonteknis saat voting tertutup. "Kami mencegah jangan sampai mereka yang ingin berniat baik, tergoda dengan hal-hal nonteknis," kata Teguh.

Teguh hanya tertawa saat ditanya apakah faktor nonteknis yang dia maksud adalah politik uang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement