REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan 31,905 kilogram ganja, 2,279 sabu, dan 11 pil ekstasi dalam Operasi Siligi dua pekan terakhir. Dari seluruh barang bukti itu, polisi mengamankan 16 orang sebagai tersangka.
"Barang bukti tersebut diperoleh dalam operasi di Pelabuhan Beton Sekupang, Pelabuhan Domestik Sekupang, Pelabuhan Internasional Batam Centre dan pengembangan di Tanjungpinang," kata dia.
Razia di Pelabuhan Beton Sekupang pada 24 September, kata dia, mendapatkan 28,92 kilogram ganja yang dikemas dalam dua koper dan satu kardus.
Pada hari yang sama, juga diperoleh 2,956 kilogram ganja kering di Pelabuhan Domestik Sekupang yang dikemas dalam tiga bungkusan.
"Kasus tersebut dilanjutkan ke Tanjungpinang dan mengamankan satu orang. Jadi dalam operasi di dua pelabuhan tersebut ada dua tersangka yang diamankan," kata dia.
Selanjutnya pada 29 September 2014 diamankan seorang yang baru saja tiba di Batam dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre atas nama RW yang kedapatan berupaya menyelundupkan 553 gram shabu dalam 28 kemasan kecil.
"Hari berikutnya (30 September), dilokasi yang sama juga diamankan NR, seorang wanita yang baru tiba di Batam dengan barang bukti 1,011 kilogram shabu.
Wiyarso mengatakan, selain yang ditangani langsung oleh Polda Kepri, jajaran Polresta Barelang, Polres Tanjungpinang, dan Polres Karimun juga melakukan operasi dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Polresta Barelang, menangani lima kasus dengan lima tersangka, sebanyak 705,66 gram shabu dan 6 butir pil ekstasi.
Selanjutnya Polres Tanjungpinang menangani tiga kasus dengan lima tersangka dengan barang-bukti 9.23 gram shabu dan 5 seperempat butir pil ekstasi.
Terakhir, Polres Karimun menangani satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 0,3 gram shabu.