REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Habib Novel akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/10) sore. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan Novel menyerahkan diri sekitar pukul 16.00 WIB bersama kuasa hukumnya.
Menurut Heru, Novel datang ke Polda Metro Jaya setelah polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang dianggap dekat dengannya.
"Kami melakukan upaya membentuk tim untuk melakukan pendekatan ke beberapa orang yang bisa mengimbau dia untuk menyerahkan diri, termasuk ketua kelompok mereka," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/10).
Heru mengatakan, selain melakukan pendekatan persuasif, polisi juga melakukan langkah yang sifatnya paksaan, yaitu dengan cara penangkapan. Cara ini sudah dimulai dengan penetapan Novel sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Ternyata dia memilih langkah kedua (persuasif)," ujarnya.
Saat ini, Novel masih diperiksa di Direskrimum Polda Metro Jaya. Heru mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung selama 1x24 jam.
"Besok kita lihat (hasil pemeriksaan), bisa ditahan apa enggak," kata Heru.
Bersama 21 anggota FPI, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi unjuk rasa Tolak Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10) lalu. Novel merupakan penanggung jawab aksi tersebut.