REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mulai 16 Oktober 2014 tarif tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan dan berlaku efektif pukul 00.00. Persentase kenaikan tol untuk jenis kendaraan Golongan I-Golongan V berkisar antara 0-50 persen.
Besaran penyesuaian tarif tol dan presentase kenaikan tarif dengan sistem transaksi tertutup untuk jarak terjauh pada Golongan I adalah Rp 12 ribu (2012) menjadi Rp 13.500 (2014). Selisih kenaikan sebesar Rp 1.500,00 atau naik 12,5 persen. Golongan II tarif lama Rp 19.500,00 (2012) menjadi Rp 21.500,00 (2014). Selisih kenaikan sebesar Rp 2 ribu atau sekitar 10,26 persen.
Untuk Golongan III tarif akan menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 24 ribu. Naik Rp 3 ribu rupiah atau 12,5 persen. Tarif tol untuk Golongan IV naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 34 ribu.
Kenaikan tarif sebesar Rp 4 ribu atau 13,33 persen. Terakhir Golongan V tarif lama Rp 36.500,00 (2012) menjadi Rp 41 ribu (2014). Kenaikan sebesar Rp 4.500,00 atau 12,33 persen.