REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus suap Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan terdakwa Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10).
Di sidang kali ini, hadir General Manager Finance Accounting PT Kaltim Pasifik Amoniak Budi Gunawan. Perusahaan ini, adalah korporasi yang selalu dijadikan acuan Artha Meris terkait harga formula gas.
Dalam kesaksiannya, Budi membenarkan pernah terjadi rapat yang mengagendakan soal peninjauan kembali harga formula gas di sejumlah perusahaan.
"Waktu itu tiga kali rapat, di bulan Mei dan Juni tahun lalu, isunya soal peninjaun formula gas," ujar Budi ketika bersaksi untuk terdakwa Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Budi menjelaskan, dalam pertemuan yang juga dihadiri Pertamina dan sejumlah perusahaan minyak besar lainnya itu diputuskan adanya penyesuaian harga formula gas baru. Dikatakannya, sejak 1 Agustus tahun lalu harga formula gas yang baru mulai aktif.
"Saya ikut rapat mendampingi direksi, sejak Agustus harga formula gas untuk kami disesuaikan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan dipaparkan Artha kerap mengeluhkan perbedaan harga formula gas antara perusahaannya dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak kepada Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Padahal sumber gas mereka sama-sama berasal dari tempat yang sama yakni Bontang, Kalimantan Timur.
Dalam beberapa kali kesempatan pun, Ayah Artha yang juga komisaris di perusahaannya Marihad Simbolon kerap mengeluhkan hal ini kepada Rudi.
Diyakini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, atas dasar inilah suap sebesar 522.500 dolar Amerika diberikan kepada Rudi. Tujuannya, guna memengaruhi SKK Migas agar merekomendasikan perubahan harga formula gas PT Kaltim Parna Industri.