REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Masih bebasnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan kerugian sekitar Rp1,7 triliun, karena kendala pengumpulan barang bukti di Arab Saudi.
"Kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharma Ali. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, itu tinggal soal waktu saja," ungkapWakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menjalani tes wawancara calon pimpinan KPK di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (9/10).
Menurut Busyro, Suryadharma Ali pasti akan ditahan setelah cukup kelengkapan atas dua bukti yang menggambarkan kasus korupsi haji yang menjeratnya menggurita. Kendalanya terletak pada pengumpulan keterangan karena lokasi kejadian perkara berada di Arab Saudi.
"Ini kan terkait dengan locusnya, itu sebagian di Arab Saudi. Kalau ke sana itu terikat dengan MLA (Mutual Legal Assistance), sementara antara KPK dengan Arab Saudi belum ada MLA, tapi kami sudah melangkah melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) yang di Timur Tengah," jelas Busyro.
Busyro menambahkan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.
"Swasta belum ada indikasi yang kuat ke sana, jika nanti swastanya dalam perkembangan ada, swasta bisa kami proses juga kami periksa," ungkap Busyro.
Hingga saat ini, kata Busyro, KPK masih fokus mendalami peran panitia pengadaan haji, transportasi, catering dan pemondokan terutama ke pemondokan.